Jejak Karir Sudrajad Dimyati, Hakim MA Pertama di Indonesia jadi Tersangka KPK
Jejak Sudrajad Dimyati, dari Isu Lobi Toilet hingga jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai Jumat (23/9). Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan total 10 tersangka.
Beberapa nama lainnya antara lain Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Nama lainnya adalah dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Adapun empat orang tersangka pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Sujanto.
MA sendiri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad. "Guna menghadapi pemeriksaan sebaik-baiknya," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dikutip dari Antara.
Terbongkarnya kasus ini merupakan sejarah baru. Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang menjadi tersangka oleh komisi antirasuah,
Siapa Sudrajad dan bagaimana rekam jejaknya?
Dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan pemberitaan, Sudrajad lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Ia menamatkan pendidikan sarjananya di bidang Hukum Tata Negara pada Universitas Islam Indonesia (UII). Gelar magister ilmu hukumnya juga diperoleh dari kampus yang sama.
Ia berkarir sebagai hakim di beberapa pengadilan negeri dengan jabatan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Tahun 2013, Sudrajad menjajal peruntungan dengan mengikuti uji kepatutan dan kelaikan Hakim Agung di Komisi III DPR.