Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan, terkait kasus korupsi dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua KPK Firly Bahuri menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Mahkamah Agung berinisial SD.
Saat operasi tangkap tangan, Sebanyak delapan orang diamankan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Adapun jumlah uang berhasil diamankan, sebesar 205.000 dolar Singapira dan Rp50 juta.