SU, 22, warga Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi setelah mencoba memperkosa tetangganya yang merupakan janda anak satu, Senin (7/10/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.
SU yang sempat menggerayangi dan menciumi tubuh korbannya batal memperkosa setelah anak korban yang masih kecil menangis. Dikutip Suara.com dari Beritabali.com, Kamis (10/7/2020), pelaku langsung lari meninggalkan celana panjang yang sudah terlanjur ia lepas.
"Pelaku takut warga datang dan meninggalkan celana panjangnya di TKP. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan gunting," papar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (9/9/2020).
Usut punya usut, SU ternyata sudah memendam rasa suka terhadap korban sejak lama, bahkan sejak korban belum menikah hingga kini menjadi janda anak satu. Namun, rasa suka itu berubah menjadi nafsu yang memunculkan niat untuk memperkosa.
Sebelumnya, SU pernah datang ke rumah korban sehingga mengetahui seluk beluk rumah korban. Kedua insan itu juga pernah saling bertukar nomor telepon dan beberapa kali berkomunikasi.
SU melancarkan aksinya saat mengetahui janda anak satu itu ditinggal ayahnya ke pantai. Ia berhasil masuk rumah melalui jendela dan menggerayangi tubuh korbannya sebelum akhirnya anak si korban menangis dan ia pun lari meninggalkan celana.
Kini, Su telah diamankan di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya itu, pria tamatan SD tersebut terancam Pasal 285 KUHP tentang Persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.