Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto yang baru saja dipecat dari Polri, mengajukan banding.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Chuck Putranto mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dikatakan Dedi, setelah Chuck Putranto mengajukan banding, nantinya akan berjalan khusus untuk sidang banding dan akan disiapkan oleh komisi banding serta koordinasi antara Divisi Hukum Mabes Polri.
"Tetap proses, tetap berjalan. Khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," ucapnya.
Diberitakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto rampung dilakukan. Hasilnya, Chuck Putranto mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Diketahui pada Kamis (1/9/2022) Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Dikatakan Dedi, sidang tersebut baru rampung dini hari tadi. Nantinya, putusan sidang akan diumumkan pada hari ini.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai pukul 02.00 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," ucapnya.
Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.