Pilu Kisah Bripka RR, Tak Dibela Seperti Bharada E hingga Ibunya di Banyumas Terus Menangis
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyita perhatian publik. Publik selalu memantau kabar perkembangan kasus itu dari waktu ke waktu. Bharada E salah satu tersangka yang paling mendapat sorotan.
Ia lah yang diduga mengeksekusi Brigadir J, namun mendapat pembelaan karena tindakannya bukan di bawah kendali Ferdy Sambo. Kisah Bharada E yang seakan “ditumbalkan” ini pun menyentuh emosi publik.
Bharada E dibela banyak pengacara yang gonta-ganti. HIngga ia menjadi justice collaborator yang berpotensi bisa meringankan hukumannya. Ia mendapat perlindungan ekstra dari LPSK sebagai saksi kunci.
Namun lain nasib dengan Bripka Ricky Rizal (RR). Ia sama-sama ajudan. Dia tak ikiut menembak. Karenanya ia lepas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP seperti dituduhkan ke Bharada E.
Namun ia justru dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya lebih berat, maksimal hukuman mati. Ia diancam sama dengan atasannya, Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan itu.
Peran RR dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun yang belum terjelaskan, yang dia perbuat atas inisiatif pribadi, atau di bawah kendali dan perintah atasannya. Ini mengingat posisinya hanya ajudan, sekaligus prajurit yang dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir juga tak terlihat signifikan.
Suara pembelaan dari Bripka pun tak pernah terdengar. Siapa penyambung lidahnya ke publik. Sementara tidak pernah muncul, siapa pengacara Bripka RR sebenarnya. Ini berbeda dengan kuasa hukum Bharada E yang begitu vokal membela kliennya.
Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR pun berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya bera dengan ancaman hukuman maksimal. Jika tersangka tak mampu menyewa pengacara, negara, bisa memberikan bantuan hukum kepadanya. Ini pula yang dilakukan terhadap Bharada E, dimana Breskrim Polri menunjuk pengacara untuknya.
Karena tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar. UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.
Didampingi pengacara juga merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan merupakan persamaan kedudukan di depan hukum.
Ibu RR Selalu Menangis
Selama ini, tidak ada suara pembelaannya yang dikutip media massa. Ia adalah tersangka paling jarang disorot ketimbang tersangka lain.
Satu-satunya suara yang membela adalah jerit orang tuanya sendiri, Masitoh, di tempat tinggalnya yang sederhana di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. RR sudah kehilangan ayahnya sejak lama
Masitoh tak menyangka anaknya yang penurut bakal terjerat kasus pembunuhan berencana.
Kades Kuntili Salamun ikut membela. Sayang ia bukan pengacara. Sehingga suaranya hanya bisa tersampai lewat media massa. Salamun mengenal RR sebagai pemuda yang baik.
Karenanya, masyarakat tak percaya RR ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri.
“Anaknya baik, dari desa baik, masyarakat gak percaya,”katanya