Akhirnya Terungkap Dugaan Keterlibatan Jaksa dan Penyidik dalam Kasus Ferdy Sambo yang Bocor
Kasus pembunuhan Brigadir J masih manjadi sorotan public hingga saat ini, mengungkap keterlibatan berbagai oknum dalam kasus Ferdy Sambo ini seakan tak hanya menjadi pekerjaan rumah apparat penegak hukum namun juga menjadi PR seluruh masyarakat yang juga ikut mengawasi.
Hampir ratusan anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang di duga didalangi oleh Ferdy Sambo ikut diperiksa penyidik, belakangan mencuat kabar jika penyidik dan jaksa juga terlibat dalam kasus dimaksud.
Kejaksaan Agung selalu menolak Berita Acara Penyidik (BAP) dengan alasan isi berita acaranya dianggap scenario oleh Jaksa.
Hal itu seperti dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Catatan Hitam yang tayang 8 September 2022.
Sebelumnya berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Agung termasuk berkas perkara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Sebelumnya berkas perkara 4 orang tersangka kasus yang sama juga sempat dikembalikan ke penyidik dengan alasan masih ada yang mesti dilengkapi.
Alasan pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga di dalangi oleh Ferdy Sambo dengan alasan berkas perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk persidangan.
Kejaksaan Agung kemudian menyatakan jika berkas perkara para tersangka kasus Brigadir J tersebut belum lengkap.
Adapun berkas perkara istri Ferdy Sambo yang baru saja diserahkan ke Kejaksaan Agung, juga akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kejaksaan sendiri menilai bahwa berkas perkara para tersangka tidak memenuhi syyarat formil dan materil untuk proses persidangan.
Saat ini penyidik polri telah focus untuk menyempurnakan berkas perkara yang mendapat catatan dan petunjuk dari JPU.
Diketahui bahwa Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Alasan yang beredar adalah istri Ferdy Sambo ini masih memiliki anak balita yang masih sangat membutuhkan seorang ibu.
Bahkan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilaksanakan di dua tempat kediaaman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat hadir tanpa menggenakan baju tahanan.
Hal itu disebabkan karena memang Putri Candrawathi tidak ditahan atau mendapat penangguhan penahanan dari penyidik dengan alasan memiliki anak balita.
Akibat kasus pembunuhan Brigadir J ini, tak hanya Ferdy Sambo, akan tetapi para tersangka obstruction of justice dalam kasus ini juga telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kini kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan, namun Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara para tersangka, termasuk berkas perkara milik Putri Candrawathi yang baru saja diserahkan.
Hal itu karena Kejaksaan Agung menilai bahwa berkas perkara para tersangka tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk persidangan nanti. ***