Akhirnya Tercium, Dugaan Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan kasus Brigadir J.
Dalam rekomendasi Komnas HAM, menyampaikan delapan poin rekomendasi dari hasil penyelidikan kepada Polri terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari Kedelapan rekomendasi tersebut,akan ditindaklanjuti oleh Polri sebagaimana disampaikan oleh Irwasum selaku ketua Timsus.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media.
"Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR," ujar
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022, dilansir dari PMJ News.
“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada
Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tambah Beka Ulung Hapsara.
Dilansir Teras Gorontalo dari Youtube Off The Record FFN, salah satu akademisi dan jurnalis senior, Agi Betha mempertanyakan apa dari pernyataan Komnas HAM.
Ia mengatakan bahwa baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan tidak pernah hadir di tempat kejadian perkara (TKP) Magelang untuk melihat situasinya.
Lanjut Agi, keterangan yang diambil dari rekonstruksi dan pihak terkait yaitu yang menjadi tersangka, tidak menyebutkan alat bukti yang mengarahkan ke pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Pemeran saksi yang sekarang menjadi tersangka dan sementara mereka tidak sama sekali menyebutkan alat buktinya atau misalnya dua alat bukti yang sudah mengarah ke sana. Misalnya ada hasil visum atau misalnya baju Ibu Putri terpapar dari bagian tubuh Brigadir J, atau misalnya CCTV yang mengarahkan ke pelecehan karena CCTV di Magelang tidak rusak” ujar akademisi ini.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM membuat publik terkejut, bahkan Pak Susno Duadji seorang mantan Kabareskrim berkomentar bahwa kasus tersebut telah di SP3.Komnas HAM memberikan rekomendasi sesat terhadap orang yang sudah meninggal.
Menurut Agi Betha, Komnas Perempuan tidak punya empati sama sekali kepada ibunya Brigadir J, karena semua rekomendasi hanya ditujukan kepada Putri Candrawathi.
“Karena saya perempuan, saya juga pengen liat rekomendasi dari Komnas Perempuan namun, tak ada sama sekali empati terhadap ibunya BrigadirJ, hanya terfokus pada ibu Putri Candrawathi bahwa terjadi pelecehan kepada Ibu Putri namun tidak ada namanya visum” tandas Agi.
Agi mempertanyakan tentang keadaan ibu Brigadir J. “ Apakah tidak perlu disentuh, apakah tidak perlu diselamatkan sementara Ibunya Brigadir J adalah korban juga dengan alat bukti mayat tersebut ?”tanya jurnalis senior tersebut.
Menurut Agi, Ferdy Sambo merupakan partner dari Komnas HAM dari masalah yang kalau penegakan hukum terhadap suatu kasus pelaporannya melalui Ferdy Sambo.
“Ferdy Sambo ini partner dari berbagai masalah seandainya ada masalah suatu kasus melaporkannya melalui Ferdy Sambo” ungkapnya.
Tak hanya itu, Agi menambahkan bahwa skenario tembak menembak yang dilemparkan oleh Ferdy Sambo karena istrinya menjadi korban pelecehan
seksual dan Komnas HAM menjawab hal tersebut dengan rekomendasi yang diserahkan ke Polri.
“Tujuan Pak Ferdy Sambo ini ternyata dijawab pada rekomendasi bahwa terjadi tembak menembak karena terjadi pelecehan pada istrinya (Putri Candrawathi) yang dia sebar baik dipihaknya maupun bawahannya sehingga orang -orang siap melakukan Obstruction of Justice dan sebagainya” pungkas Agi.
Agi Betha Melanjutkan, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, ada beberapa Polisi dari daerah datang ke Jakarta melakukan bagian penyelamatan terhadap Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut polisi dari daerah datang ke Jakarta untuk melakukan bagian penyelamatan Ferdy Sambo karena tanganya sangat kuat dan jangkauannya sangat panjang," ungkapnya.
"Seperti ada penyelamatan Ferdy Sambo agar tidak kena hukuman mati atau 20 tahun," tutupnya.***