Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Senin (17/10/2022).
Persidangan dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo datang sekitar pukul 09.10 WIB. Ferdy dibawa ke PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis.
Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.
Tampak Ferdy Sambo mengenakan batik dilapisi rompi tahanan kejaksaan. Ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.
Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.