• Jelajahi

    Copyright © Kompaz News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Ternyata Benar❗Sambo Sogok Sejumlah Lembaga, Demi Lancarkan Skenario Busuknya... BIADAB‼️

    Last Updated 2022-09-20T14:27:55Z



    Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, kembali mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo diduga munculkan Skenario Baru.


    Skenario baru mantan Kadiv Propam Polri itu, adalah diduga menyogok lembaga untuk memperjuangkan kasus pelecehan seksual dengan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat sebagai pelakunya.


    Ia menduga bahwa komplotan Ferdy Sambo telah mengguyur dana kepada sejumlah pihak agar berjuang membebaskannya dari Kasus Hukum yang dilakukannya.


    Oleh karena itu, lanjut pengacara berdarah Batak ini, pelecehan seksual sengaja dihembuskan, supaya Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan hukum.


    Meski tak menyebut nama lembaga, tapi Kamaruddin meminta pihak-pihak yang sebelumnya diduga telah menerima amplop dari pihak Ferdy Sambo agar segera diperiksa.


    "Kan sudah ada LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) yang mengakui disodorkan amplop tapi ditolak. Nah bagaimana dengan lembaga lain? Ini hal serius, harus diperiksa," tandas Kamaruddin.


    Dikatakannya, kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu awalnya disebut di Kompleks Polri Duren Tiga.


    Kasus itu sempat naik ke penyidikan, kemudian dihentikan karena tidak ditemukan ada peristiwa tersebut di lokasi itu.


    Setelah gagal pada skenario tersebut, Ferdy Sambo diduga kembali membuat skenario baru. "Jadi dari Duren Tiga pindah ke Magelang. Itu sudah sangat jauh. Ini skenario baru," jelasnya.


    "Kalau dari Duren Tiga ke Duren Lima, mungkin masih masuk akal. Bisa jadi karena salah hitung durennya," ujar Kamaruddin Simanjuntak menyindir.


    Terkait peristiwa di Magelang itu, lanjut dia, awalnya muncul pernyataan bahwa pelecehan terjadi pada 4 Juli 2022.


    "Padahal saat itu Ibu Putri masih chat dengan adik Yosua, kirim foto Yosua sedang menyetrika baju, memuji-muji Yosua. Mana mungkin korban kekerasan seksual memuji-muji pelaku?" ujarnya.


    Lantaran gagal pada skenario ini, sekarang muncul lagi skenario bahwa pelecehan itu terjadi pada 7 Juli 2022.


    "Ini pun diragukan, karena pada saat itu, Yosua diperintah ibu Putri untuk mencari brigadir J dan masuk ke kamar," jelasnya.


    "Mereka bicara empat mata di dalam kamar selama sekitar 15 menit.


    Apa mungkin kalau dilecehkan, masih mau bertemu dengan pelaku? Jelas itu hanya cerita rekayasa," tegas Kamaruddin.


    Sementara Bripka RR dalam keterangannya sebagaimana diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Erman Umar bahwa pada 7 Juli 2022, Bripka RR dipanggil pulang ke rumah di Magelang oleh Putri Candrawathi.


    Saat tiba di Magelang, Bripka RR menemukan lantai 1 rumah itu dalam keadaan sepi.


    Saat naik ke lantai 2, Bripka RR melihat Kuat Maruf dalam keadaan panik dan tegang. Bripka RR melihat juga Susi sedang menangis.


    Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sedang tidur di dalam kamar.


    Setelah menghadap Putri, Bripka RR langsung ditanya, mana Brigadir J. Saat itu langsung disuruh panggil ke kamar?


    Atas perintah itu, Bripka RR pun memanggil Brigadir J kemudian mengantarnya ke kamar. Saat masuk ke kamar, Putri masih tidur dan Brigadir J duduk di lantai.


    Sementara Bripka RR menjauh dari pintu kamar, sehingga tak mendengar sama sekali apa isi pembicaraan Putri dan Brigadir J.


    Setelah selesai, Brigadir J pun keluar dari kamar dan langsung ditanya, ada apa? yang langsung di jawab gak apa-apa.


    Sementara Aktivis perempuan Irma Hutabarat mengungkapkan saat ini orang tua korban, terlebih ibunda Brigadir Yosua Hutabarat masih bersedih


    Ibunda Brigadir Yosua sangat terpukul atas tudingan kepada anaknya sebagai pelaku pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.



    "Anak sudah meninggal, tapi masih ada fitnah, tuduhan pelecehan seksual," kata Irma Hutabarat, pada wawancara di Kantor Tribun Jambi, Senin 12 September 2022 sore.


    Dia menyebut, tudingan ini sangat menyakitkan hati seorang ibu, ketika anaknya sudah diambil nyawanya, tapi masih mendapat label negatif.


    "Padahal kepolisian sudah menghentikan kasus dugaan pelecehan, tapi kok masih disebut-sebut oleh Komnas HAM? Inilah yang hingga kini membuat orangtua Yosua masih sangat bersedih," jelasnya.


    Kematian Yosua saja sudah menjadi beban berat bagi seorang orangtua, terlebih pada ibu yang melahirkannya.


    "Nyawa sudah diambil lewat pembunuhan berencana, tapi masih tega membuat fitnah seperti itu. Isu pelecehan ini sangat tidak masuk akal," ucapnya.


    Perempuan Harus Berani


    Irma Hutabarat menilai, pada kasus kematian Brigadir Yosua ini, ada satu orang perempuan yang sangat bersedih, tapi sering diabaikan.


    Perempuan itu adalah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat.


    "Ibu Rosti itu yang paling bersedih, tapi dia juga yang sering dilupakan, malah lebih banyak yang peduli dengan tersangka yang sampai sekarang ini tidak ditahan," jelas Irma Hutabarat.


    Dia menyebut, kematian Brigadir Yosua Hutabarat ini tidak bisa dilihat hanya peristiwa biasa.




    Bagi Irma, kematian Brigadir J juga harus menjadi tonggak bagi perempuan untuk terus berani bersuara.


    "Ada tante dari Yosua, Rohani dan Rosti misalnya yang selama ini berani bersuara. Kita ingin ke depan, semakin banyak perempuan seperti itu," ungkapnya.


    "Selama ini banyak perempuan yang menjadi korban tapi tidak berani bicara. Kita harapkan peristiwa ini mengajarkan kepada kaum perempuan juga agar terus memperjuangkan haknya, hak keluarganya," ungkapnya. 


    Gayus Lumbuun Minta Publik Tidak Lengah


    Sementara itu, Mantan Hakim Agung RI, Gayus Lumbuun meminta masyarakat untuk tidak lengah dalam mengawal kasus Ferdy Sambo.


    Sebab, saat ini ada upaya memunculkan motif dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi kemarahan Ferdy Sambo pada almarhum Brigadir J.


    Menurut Gayus, jika masyarakat lengah, motif dugaan pelecehan seksual ini pasti dimainkan penyidik Polri. Kalau itu yang terjadi, maka hukuman Ferdy Sambo akan lebih ringan dari yang seharusnya.


    Seperti diketahui, penyidik Polri tadinya meminggirkan motif dugaan pelecehan seksual, dan memasukkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.


    Akan tetapi, laporan Komnas HAM bikin buyar semua. Penyidik Polri pun terbawa pada skenario tersebut.


    Menurut Gayus, bila motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dikedepankan, maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.


    "Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa 13 September 2022.


    Menurut Gayus, dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan alamarhum Brigadir J terjadi.


    Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.


    "Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan,” ujarnya.


    “Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan, sehingga pembunuhannya bukan rencana, tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.


    Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.


    Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa.


    "Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.


    Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya.


    Sejauh ini perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dalam nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, dengan pihak terlapor Brigadir J dihentikan oleh Bareskrim Polri.


    Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ini lantaran tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana.


    Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.


    Belakangan dalam pemeriksaan tim khusus terhadap Ferdy Sambo, dugaan pelecehan tersebut terjadi di Magelang.


    Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu 30 Agustus 2022 penyidik turut memperagakan adengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.


    Dugaan pelecehan tersebut hanya diketahui oleh Brigadir J dan Putri Candrawathi dengan saksi tersangka Kuat Ma'ruf dan Susi, asisten rumah tangga yang ikut ke Magelang.


    Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka RR alias Ricky Rizal tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. (*)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ternyata Benar❗Sambo Sogok Sejumlah Lembaga, Demi Lancarkan Skenario Busuknya... BIADAB‼️

    Terkini