• Jelajahi

    Copyright © Kompaz News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Sadis❗Bharada E Mengaku di Ancam Jika Tidak Melakukan Perintah Di Sambo

    Last Updated 2022-09-20T18:48:57Z


     

    Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) mengaku dirinya terpaksa menembak rekannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena tak kuasa menolak perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.


    Melaksanakan perintah Ferdy Sambo itu yang kini membuat Bharada E menjadi tersangka eksekutor Brigadir J.


    Meski menembak mati, Bharada E punya peluang untuk lolos dari jeratan hukum atau minimal akan ringan hukumannya.


    Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. tak menampik Bharada E bisa lepas dari jerat hukum.


    “Secara hukum peluang itu dimungkinkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP bahwa seseorang yang melaksanakan sesuatu karena perintah jabatan dari penguasa yang berwenang dia tidak boleh dipidana,” ujar Mahfud Md. dalam podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier dan dikutip Solopos.com.


    Bunyi lengkap Pasal 51 ayat (1) KUHP adalah orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.


    Kuncinya, ujar Mahfud, adalah bagaimana penasihat hukum Bharada E membuat pembelaan untuk kliennya. Sementara Bharada E, harus berkata jujur sesuai apa yang ia lihat, dengar dan alami.


    “Kalau itu bisa dilakukan peluang lolos dari jerat hukum besar, atau setidaknya hukumannya akan lebih ringan. Hakim akan melihat itu,” ujar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu.


    Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, senada dengan pendapat Mahfud Md. Ia yakin Bharada E akan bisa lepas dari jerat hukum.


    “Di awal curhat itu Richard (Bharada E) menulis di kertas. Isinya dia tanya ‘kalau kita yang tembak atas perintah atasan’, bisa bebas gak? Saya langsung bilang bisa, bebas itu,” ujar Deolipa dalam wawancara di kanal Youtube Uya Kuya TV.


    “Dia mikirnya kalau tidak menembak, Ferdy Sambo akan gelap mata dan menembak Brigadir J. Lalu dia sebagai saksi mata juga akan ditembak biar tidak ada saksi lagi. Daripada dia ikut mati akhirnya menembak Brigadir J. Begitu suasana psikologinya saat itu,” lanjut pengacara asal Jombang, Jawa Timur itu.




    Sayangnya, Deolipa tak lama menjadi penasihat hukum Bharada E. Kebersamaan mereka hanya bertahan empat hari. Ditunjuk sebagai pengacara tanggal 6 Agustus 2022, Deolipa dicabut kuasanya per 10 Agustus 2022.


    “Saya yakin bukan Richard yang ngetik itu. Dia kan tahanan, mana bisa ngetik. Dia biasanya nulis tangan,” ujar Deolipa.


    Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, ada dua pasal di KUHP yang membahas tentang pembebasan pidana bagi mereka yang diperintah atasan.


    Dua pasal tersebut yakni Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 48 KUHP. Berikut bunyinya:


    “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana” (Pasal 51 ayat 1 KUHP).


    “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana” (Pasal 48 KUHP)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sadis❗Bharada E Mengaku di Ancam Jika Tidak Melakukan Perintah Di Sambo

    Terkini