Fakta Mengejutkan Baru Terkuak, Ternyata Gisel dan MYD Sudah Lebih dari 5 Kali Lakukan Hubungan Intim di Berbagai Kota!
Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan MYD rasanya masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini.
Gisel dan MYD pun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Beberapa bulan berlalu dari munculnya video syur tersebut, kini ada fakta baru yang cukup mengejutkan dari video syur Gisel dan MYD.
Mengutip dari Wartakota, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara pada penyebar video 19 detik tersebut.
Lalu bagaimana dengan vonis untuk Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) ?
Sebuah fakta baru diungkapkan oleh kuasa hukum PP mengenai hubungan Gisel dan Nobu di dalam persidangan.
Publik pun dikejutkan, ternyata Gisel dan Nobu tak hanya sekali berhubungan intim bahkan sampai beberapa kali.
Disebutkan bahwa hubungan layaknya suami istri yang dilakukan Gisel dan Nobu tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Mengutip dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.