Ayah Brigadir J Mengaku Lelah Ikuti Kasus Pembunuhan Anaknya: Cukup, Toh Anak Saya Tak Bisa Kembali
Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku lelah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan anaknya.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menemui kliennya di Muaro Jambi, Jambi.
Kamaruddin menjelaskan ayah Brigadir J yang mengikuti perkembangan kasus pembunuhan anaknya melalui media mengaku sudah lelah.
"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," kata Kamaruddin dikutip dari Tribunnews, Senin (19/9/2022).
Kamaruddin mengatakan yang membuat Samuel lelah karena kinerja kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J dinilai sangat lamban.
"Karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali', ujar Kamaruddin menirukan ucapan Samuel.
Namun, kata Kamaruddin, sikap berbeda atau sebaliknya ditunjukkan oleh ibunda Brigadir J dan keluarganya yang lain.
Menurut Kamaruddin, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan yang menimpa anaknya tersebut.
Sementara Kamaruddin sendiri, mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J. Meskipun, ia mengaku, sampai sakit-sakitan.
"Saya sebagai yang melakukan, walaupun saya sakit-sakitan sampai batuk-batuk, melayani 3-4 ribu (pesan) WhatsApp per hari, melayani undangan televisi 3-5 kali sehari, saya sama sekali tidak merasa capek," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan agar membuat kasus ini terang.
"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ujarnya.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali'."
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa ternyata klaim baku tembak yang disebutkan itu rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.