4 Wanita di Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J: 2 Tersakiti, 2 Jadi Pesakitan
Pihak Kepolisian Republik Indonesia sampai saat ini terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah sebelumnya, Ferdy Sambo diputuskan bersalah pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dipecat tidak hormat, puluhan polisi lainnya juga harus menghadapi hakim KKEP.
Terbaru, seorang polwan AKP Dyah Chandrawati dijatuhi pelanggaran etik ringan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan.
“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Dedi mengutip dari Antara.
AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri.
Ia dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.
AKP Dyah jadi wanita kedua di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi pesakitan setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ada empat perempuan dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, dua perempuan lainnya tersakiti karena kasus ini.
Mereka adalah ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak serta kekasih Vera Simanjuntak. Rosti dan Vera merasakan sakit tiada tara karena kasus ini.
Keduanya pun beberapa waktu lalu tak bisa menahan rindunya kepada Brigadir J yang harus meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Vera misalnya di akun Instagram pribadinya mencurahkan rasa kangennya kepada Brigadir J.
"BabyHoney... Sedang apa?? Kangen banget loh. Jangan bosan ya kalo Adek sering bilang kangen. Besok hari spesial lo sayang," tulis Vera beberapa waktu lalu.
Hari spesial yang dimaksud oleh Vera rupanya adalah momen anniversary hubungan keduanya yang jatuh tanggal 2 September.
Menurut Vera, pada tanggal tersebut di delapan tahun silam, ia dan Brigadir J saling mengungkapkan perasaan cinta mereka.
"Selamat tanggal 2 sayangku yg disurga. Tanggal dimana kita sama-sama mengakui perasaan. 2sep2014 - 2sep2022," tulis Vera.
Rasa kangen dan kehilangan juga diungkap oleh Rosti, ibunda Brigadir J. Meski Rosti kekinian sudah bisa kembali beraktivitas sebagai seorang guru SD, ia mengaku masih sering merindukan mendiang anaknya tersebut.
Kondisi berbeda justru dialami wanita lain di kasus ini, Putri Candrawathi. Istri Sambo itu terus diperiksa terkait kasus ini.
Kekinian, Putri harus menjalani uji tes kebohongan. Putri juga masih bersikeras bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan Putri kepada pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, klien kami sebagai korban dari tindak pidana kekerasan seksual,” kata pengacara putri, Arman Hanis.