Dalam sepekan ini terdapat sejumlah peristiwa penting dan perkembangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejumlah peristiwa itu di antaranya adalah sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo hingga rencana reka ulang atau rekonstruksi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dalam kasus itu, penyidik tim khusus (Timsus) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 5 orang tersangka.
Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi.
Lalu dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mulanya kematian Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk timsus, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.