Anak Almarhum Penyanyi Dangdut Imam S Arifin, RDA, ditangkap lantaran terbukti menggelapkan belasan sepeda motor milik warga.
“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin,” kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kamis (29/9).
Dalam kasus ini, RDA dibantu dua tersangka lainnya, yakni AA dan H, keduanya berperan sebagai penadah atau penampung barang.
Setidaknya, polisi menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA.
“Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari,” ujarnya.
Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka ke penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
Rohman mengatakan, modus RDA di semua aksinya hampir mirip. RDA disebut menipu korbannya dengan berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.
“Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan,” kata Rohman.
Berdasarkan pengakuannya, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Atas perbuatan tersebut, RDA dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun.
Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan, kata AKBP Rohman Yonky Dhilata saat dicek urin, RDA positif mengandung methafetamine atau zat sabu. [BAB]