Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengatakan menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk para tersangka kasus jual beli narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra.
Mukti merinci para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Mukti mengatakan pihaknya sudah menetapkan Irjen Teddy Minahasa, yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini.
"Yang mana sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka per siang tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.
Pihaknya pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Dari lokasi tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kilogram (kg).
"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sejumlah masyarakat dan anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga turut terlibat, satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucap Listyo.
Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Penunjukan Teddy berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada.