Melawan saat Diperkosa, Remaja 16 Tahun Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Kisah pilu seorang remaja berusia 16 tahun korban rudapaksa, kini harus menjalani hukuman karena membunuh orang yang akan memperkosanya.
Diketahui, gadis 16 tahun tersebut awalnya berniat membela diri dengan cara melawan pelaku. Sebab dia akan diperkosa di dalam hutan.
Remaja ini sendiri bisa kabur setelah melawan pelaku dan meninggalkannya begitu saja. Gadis NTT ini hanya membela diri dengan cara membunuh pelaku.
Melihat seorang gadis 16 tahun sendirian mencari kayu bakar di hutan, pria yang belakangan diketahui inisial NB (48) ini mulai mesum.
Dia kemudian mendatangi gadis 16 tahun ini dan memaksa mengajak berhubungan intim. Dengan tegas gadis 16 tahun ini menolak, pelaku NB kemudian marah. Kemudian memukul gadis 16 tahun ini dan memperkosanya.
Namun gadis 16 tahun ini tak tinggal diam, meski terpojok dan kalah tenaga. Tetapi dia melawan, gadis 16 tahun melakukan perlawanan sebisanya dan pelaku lengah.
Saat itulah dia membela diri dan membunuh pelaku, sebab dia akan diperkosa di hutan kawasan Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Tak Tahu Jika Pelaku alias 'Korban' Tewas
Kini, gadis 16 tahun justru ditangkap, karena dia dicurigai sebagai pelaku tunggal yang membuat 'korban' tewas.
Bahkan dari keterangan pihak polisi yang memeriksa 'pelaku' alias korban yang nyaris diperkosa yakni gadis 16 tahun ini mengaku tak tahu jika pelaku tewas.
Sebab dia langsung melarikan diri ketika pelaku terjengkang karena perlawanannya.
Lalu gadis 16 tahun alias Anak perempuan tersebut pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.