Tak Tahan 5 Kali Disodomi Tanpa Dibayar, Rian Nekat Bunuh Waria Majikannya
Aksi pembunuhan sadis terjadi di Sumatera Selatan. Gara-gara kesal disodomi berkali-kali tanpa dibayar seorang pria pekerja salon nekat membunuh majikannya yang diketahui adalah waria.
Pelaku diketahui bernama Maryanto alias Rian (27) asal Bengkulu. Ia nekat membunuh pemilik salon tempatnya bekerja yang juga seorang waria bernama Tary alias Samsudin (43) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers penangkapan pelaku, Jumat (2/9/2022). Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengungkapkan pelaku mengaku nekat membunuh Tary karena selama 5 kali korban menyodominya.
Selain itu, pelaku juga kesal karena janji akan membayar Rp 300.000 sekali digarap ternyata tak pernah ditepati oleh korban.
“Dari pengakuan tersangka seperti itu,” kata pada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dari hasil penyelidikan, pelaku Rian mengaku sudah 5 kali dibohongi korban. Menurutnya korban sering menjanjikan akan memberikan uang Rp 300.000 untuk sekali melakukan hubungan intim.
Namun, hingga 5 kali dia disodomi uang bayaran itu tak kunjung diberikan.
Selain itu, upah Rian selama menjadi asisten di salon korban juga belum dibayar.
Pelaku selama ini diketahui tinggal bersama Tary di salon itu. Selain bekerja di salon korban, pelaku juga merangkap sebagai asisten dan sudah hampir sebulan bekerja bersama korban.
“Dia merupakan pekerja yang membantu korban,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan sadis yang sudah direncanakan Rian itu terjadi pada Selasa (23/8) pukul 01.00 WIB, di rumah sekaligus salon korban kawasan Perumahan Rahma, Lubuklinggau Selatan
1.Korban keesokan harinya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Setelah membunuh korban, Rian juga membawa kabur motor dan sejumlah barang berharga milik korban.
Rian kala itu kabur ke arah Bengkulu kemudian ke Padang, Sumatera Barat untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Polisi pun berkoordinasi dengan Polresta Padang, dan pada Rabu (31/8) pukul 19.30 WIB. Rian berhasil ditangkap di Padang, dia ditembak di kaki.
“Tersangka ditangkapnya di Padang, Rabu kemarin, dibantu Polresta Padang. Saat ditangkap dia mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Tersangka kini ditahan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP,” jelasnya. Wardoyo