Suami Krisdayanti, Raul Lemos Diduga Terlibat Kasus Korupsi Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Nama suami penyanyi kondang Krisdayanti, Raul Lemos belakangan mencuat dan hangat dibicarakan.
Raul Lemos diterpa isu tidak sedap terkait kasus korupsi alias maling uang rakyat.
Sebelumnya, Raul Lemos memang jarang sekali tersorot media selain terkait hubungannya dengan Krisdayanti.
Baru-baru ini Raul Lemos justru terseret dalam pusaran kasus korupsi yang dilakukan oleh Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Brigjen Teddy Hernayadi sendiri adalah Bendahara Khusus Devisa Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Pusku Kemhan RI).
Raul Lemos diduga menjadi salah satu orang yang.turut kecipratan uang yang dikorupsi oleh Brigjen Teddy Hernayadi.
Bahkan jumlah yang diduga diterima oleh Raul Lemos terbilang besar, mencapai angka miliaran rupiah.
Menurut kabar yang beredar dikutip Kabar Wonosobo dari Hops, Raul Lemos menerima uang tersebut dalam bentuk pinjaman.
Parahnya, pengusaha asal Timor Leste itu diduga berani meminjam uang dari Teddy Hernayadi tanpa adanya bukti peminjaman alias surat hitam di atas putih.
Menurut dokumen Mahkamah Agung yang menyebutkan, aliran dana tersebut berjumlah Rp8 miliar kepada Raul Lemos yang berprofesi sebagai pengusaha itu.
Dokumen dari Mahkamah Agung tersebut berbeda dengan versi berita acara pemeriksaan Raul Lemos, ia mengaku hanya menerima Rp5 miliar dan $10.000.
Dalam pemeriksaan, Raul Lemos tidak mengetahui sumber dana yang dipinjam olehnya.
Meskipun tidak mengetahui asal muasal sumber dana yang dipinjamnya, Raul Lemos masih berpotensi untuk diproses secara hukum sebagai orang yang terlibat dalam kejahatan yang dilakukan Brigjen Teddy Hernayadi.
Dalam hal pernah menerima uang hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seseorang, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan.
Hal itu telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).
Pasal tersebut menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif). Yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU)."
Sementara itu, Raul Lemos diketahui sudah mengembalikan sebagian dana kepada pihak yang bersangkutan.
Raul Lemos harus mengembalikan sisa dana sebesar Rp3,5 miliar dan $10.000, agar dirinya bebas dari jeratan kasus hukum Brigjen TNI Hernayadi.***