Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya wajib lapor usai pemeriksaan: Karena alasan kemanusiaan
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo usai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan tidak ditahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri sempat mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil. Selain itu, kondisi kesehatannya juga belum stabil.
Arhan Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi memberi tanggapan terkait belum ditahannya usai pemeriksaan pada 31 Agustus 2022.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat KUHAP. Kita tidak boleh mengajukan permohonan itu," ujar Arhan yang dikutip Bicara Berita dalam PMJ News.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.
Walau tak ditahan, Arhan Hanis yang merupakan Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," jelasnya.
Diketahui pemeriksaan tersebut usai hingga pukul 23.45 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri dicecar 23 pertanyaan terkait peristiwa Magelang maupun Saguling.
"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir kepada seluruh tersangka," ujar Arman di Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022 malam.
Namun, Arman tidak mau menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Jika Anda Sering Buang Air Kecil, minumlah ini saat perut kosong[AD]
"Materinya silahkan tanya penyidik," tuturnya.
Pemeriksaan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, dilangsungkan pada 30 Agustus hingga 31 Agustus 2022, dilanjutkan pemeriksaan konfrontir Putri Candrawathi bersama keempat tersangka.***