Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Aktivis Melawan
Status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah jadi tersangka namun masih bebas, memantik banjir kritikan dari sejumlah kalangan.
Dilansir TribunWow.com, aktivis HAM Haris Azhar menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam hal ini.
Apalagi mengingat sejumlah perempuan lain yang terkena kasus, tak mendapat perlakuan serupa meski memiliki anak kecil.
Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni untuk merawat anaknya yang baru berusia 1,5 tahun.
Padahal, empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang lain sudah mendekam di dalam tahanan.
Haris menyoroti bahwa Putri memang berhak untuk hidup dengan anaknya, namun ia menyoroti pengakuan palsu istri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah menghalangi penyidikan.
"Betul ini tersangka, tapi dia tidak ditahan," ucap Haris dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (3/9/2022).
"Ya ini 50:50, bisa dilihat bahwa dia perempuan, perlu hidup dengan anak-anaknya, tetapi di satu sisi yang lain dia juga bagian lain dari tindak pidana obstruction of justice itu."
Sebagai informasi, kasus serupa yang menjadikan seorang ibu yang memiliki anak kecil sebagai tersangka, sudah banyak terjadi sebelumnya.
Satu diantaranya adalah kasus Baiq Nuril, guru honorer asal NTB, yang dipersangkakan dengan UU ITE setelah mengungkap dugaan pelecehan oleh kepala sekolahnya.
Ia ditahan selama sekira dua bulan dan harus berpisah dengan anaknya yang berusia 2,5 tahun.
Selain itu juga kasus Niti Setia Budi dari Bandar Lampung, tersangka kosmetik ilegal itu ditahan bersama anaknya yang baru berusia dua tahun.
Kemudian, ada pula kasus Rochisatin Masyawaroh binti Samsul asal Nunukan, Kalimantan Utara yang membawa anaknya berusia 1,6 tahun ke dalam penjara.
Terkait hal ini, Haris membandingkan kasus para ibu tersebut dengan nasib Putri.
Sementara Putri bebas, para perempuan itu harus mendekam di penjara dengan anaknya.
Namun, tak banyak lembaga negara seperti LPAI ataupun Komnas Perempuan yang turun tangan mengurus anak-anak dari para ibu tersebut.
"Jika dilihat komparatif dari kasus-kasus yang lain, misalnya soal anak, banyak anak yang enggak diurusin juga sama negara, sama orang yang tiba-tiba muncul dalam kasus ini," ujar Haris.
"Soal perempuan, enggak kurang-kurang perempuan harus bawa anaknya ke penjara."
Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara mendesak penyidik Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut menekankan pentingnya penahanan tersebut.
Apalagi mengingat istri Ferdy Sambo itu sudah dipersangkakan langsung dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Deolipa, selama ini belum pernah ada tersangka dengan pasal pidana berat masih bebas tanpa penahanan.
"Tidak pernah ada dalam sejarah seseorang yang sudah tersangka pembunuhan, berencana apalagi, dan dia terlibat, masih bebas kelayapan," kritik Deolipa dilansir kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/8/2022).
Secara terang-terangan, Deolipa menyebut penyidik Polri gila lantaran berani menanggung risiko dengan melepas Putri.
"Dasar orang gila, yang gila siapa? Maaf, yang gila penyidik, orang sudah tersangka pembunuhan masih aja keliaran. Besok saya minta ditahan itu."
Mempertegas permintaannya, Deolipa mengirim pesan pada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Ia bahkan mengancam akan terus bicara blak-blakan pada awak media jika Putri belum juga ditahan.
"Besok, Pak Dirtipidum, saya minta itu Putri ditahan, kalau enggak saya ngoceh-ngoceh nih, besok saya ngoceh-ngoceh di wartawan kalau enggak ditahan si Putri," ancam Deolipa.
Kemudian ia meminta dukungan dari pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
"Didukung enggak Pak Johnson? Putri tahan enggak besok? Setuju enggak?," tanya Deolipa.
"Iya harus ditahan dong, kan itu diskriminasi," sahut Johnson.
Lebih lanjut, Deolipa menekankan bahwa Putri dinyatakan terlibat dengan persangkaan berat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara pada kasus ringan, tersangka akan langsung ditahan agar tak bisa melakukan upaya penghilangan barang bukti.
"Dia sudah terlibat dalam pasal 340 pembunuhan berencana, artinya kalau dia tidak ditahan ini berbahaya," terang Deolipa.
"Orang nipu saja harus ditahan karena takut menghilangkan barang bukti."