• Jelajahi

    Copyright © Kompaz News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    KPK Koreksi Mahfud, yang Terseret Suap Dua Hakim di MA, Bukan Dua Hakim Agung

    Last Updated 2022-09-28T05:34:12Z

     



    Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sejauh ini hanya ada satu hakim agung yang terseret dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut terdapat dua hakim agung yang terseret kasus suap.


    “Bukan dua hakim agung, dua hakim di Mahkamah Agung,” kata Alex saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).


    Alex mengatakan, dua hakim tersebut adalah Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung.


    Karena itu, kata Alex, informasi akurat hingga saat ini adalah dua hakim dari Mahkamah Agung terseret kasus suap, bukan dua hakim agung.


    KPK Koreksi Pernyataan Mahfud MD Tentang Dua Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap

    “Jadi dua orang hakim yang dari MA. bukan dua hakim agung,” kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

                  

    Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hakim yang terlibat dalam perkara pengurusan di Mahkamah Agung lebih dari satu orang.


    Menurut Mahfud, terdapat dua hakim yang diduga menerima suap.


    "Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).


    Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.


    Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.


    KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.


    Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusu

    ma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.


    Lembaga antirasuah mengamankan uang sebesar 205.000 dollar Singapura dari OTT tersebut.


    Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendapatkan jatah sebesar Rp 800 juta.


    “Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli, Jumat (23/9/2022).


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KPK Koreksi Mahfud, yang Terseret Suap Dua Hakim di MA, Bukan Dua Hakim Agung

    Terkini