Ketua Komnas HAM Jelaskan Video Viral Sebut Sambo Bos Mafia
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik buka suara soal videonya yang viral. Dalam video itu Taufan menyebut matan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seperti bos mafia.
Taufan mengatakan video tersebut diambil saat berbincang usai diskusi bersama penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah. Video itu pun diambil tanpa seizin dirinya.
"Kata mafia kurang tepat kalau di publik, itu kan istilah obrolan informal sesama teman. Tanpa persetujuan ada yang merekam dan mem-posting. Itu kan tidak etis," kata Taufan kepada wartawan, Senin (5/9).
Namun demikian ia pun menjelaskan maksud pernyataan itu. Menurutnya, Sambo punya kekuatan untuk mengendalikan puluhan polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya (Reskrim) serta melakukan rekayasa obstruction of justice, kan luar biasa itu," ujarnya.
Taufan menilai polisi yang mempraktikkan hal tersebut seperti tumor dalam tubuh institusi kepolisian. Oleh sebab itu, menurut dia harus dimusnahkan.
"Di wawancara lain, saya menggambarkan kelompok ini seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum. Makanya Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya," katanya.
Taufan menyebut Komnas HAM akan membuat rekomendasi khusus terkait itu kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Menurutnya, institusi Polri perlu direformasi.
"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," tuturnya.
Komnas HAM dalam laporan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan terdapat sejumlah bentuk obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum yang ditemukan. Salah satunya, adanya penggunaan pengaruh jabatan.
Bentuk-bentuk penggunaan pengaruh jabatan itu di antaranya anggota Kepolisian diperintah mengikuti skenario Sambo, membuat dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dan proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur.