Kejaksaan Agung Buka Suara soal Rencana Penahanan Putri Candrawathi
Berita Ferdy Sambo hari ini, Kejagung akhinya buka suara soal penahanan Putri Candrawathi, hingga Bripka RR beri bantahan soal senjata Bharada E.
Berita Ferdy Sambo hari ini dan penahanan Putri Candrawathi masih terus menjadi sorotan masyarakat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum mau bicara banyak soal penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Diketahui, jika berkas perkara istri Mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
“Kita lihat ke depan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Ketut, saat ini status penahanan Putri Candrawathi masih menjadi kewenangan penyidik Bareskrim.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pertimbangan Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan.
Istri Ferdy Sambo itu hanya diwajibkan lapor diri dua kali dalam seminggu.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada 1 September 2022.
Perlakuan yang terkesan istimewa kepada Putri Candrawathi ini sempat membuat publik marah.
Tetapi, Polri bergeming.
Berkas masih diteliti
Sementara itu, Kejagung masih meneliti berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya sudah dilakukan pelimpahan tahap I dari Bareskrim Polri.
"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Nantinya, setelah berkas dinyatakan lengkap Bareskrim Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung.
Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan surat dakwaan.
Kasus Brigadir J
Diketahui, total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, kelima tersangka itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal.
Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai senjatanya dipakai untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Demikian bantahan Bripka RR soal senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.
Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menurut Dinda, berdasarkan pengakuan kliennya, saat terjadi insiden penembakan terhadap Brigadir J, senjata Bripka RR berada di dalam tas.
Adapun tas tersebut, kata dia ditinggal Bripka RR di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada E itu bukan senjata RR," kata Zena kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).
"Karena saat terjadi peristiwa (penembakan) tersebut, Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil."
Zena mengatakan, keterangan Bripka RR mengenai bukan senjatanya yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” tutur Zena.
Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.
Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.
"Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.
Adapun pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR.
"Penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnha terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan Tim Khusus atau Timsus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.