Dipecat dari Polri, IPW Yakin Ferdy Sambo akan Bongkar Dugaan Pelanggaran Oknum-oknum Polisi Lain
Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari kepolisian setelah pengajuan bandingnya ditolak.
Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini, jika Ferdy Sambo akan melakukan perlawanan.
Disebutnya, perlawanan itu dalam bentuk lain di luar proses hukum.
Sugeng menyebut, salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.
Hal itu diungkapkan Sugeng tanpa alasan.
Saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diyakini memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi.
Bahkan, pelanggaran itu hingga kini belum diketahui publik.
“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).
Meski demikian, Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.
Sugeng menyebut, pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyalemen akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.
Nantinya, perlawanan itu dilakukan melalui pendeskreditan
IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.
Sugeng mengingatkan, bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.
“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan mantan Kadiv Propam yang telah membuahkan hasil.
Pertama, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.