Bunuh Pria Yang Memaksa Ingin Pеrkοsɑ Dirinya, Wanita Ini Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara
Seorang gadis, Mawar (16), bukan nama sebenarnya, harus ditahan Polisi dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia ditangkap karena diduga telah menghabisi nyawa, NB (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, pada Kamis dilansir Storiloka.com.
Penangkapan Mawar, anak di bawah umur ini, terjadi setelah adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di sebuah hutan.
Pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pihak keluarga, terungkap bahwa Mawar termasuk salah satu warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera, mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi.
Pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan, untuk mencari kayu bakar.
“Saya terpaksa bunuh, karena dia paksa saya untuk berhubungan intim, saya tidak mau. Dia pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal,” ungkap Kasatreskrim, menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh Polisi, Sabtu.
Setelah menangkap tersangka, Mawar langsung digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mawar terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.