• Jelajahi

    Copyright © Kompaz News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya

    Last Updated 2022-09-08T07:12:38Z

     


    Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya


    Pemerintah telah resmi menaikan tarif ojek online atau ojol, Kebijakan tarif ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).


    Tarif ojol yang baru ini akan berlaku kepada seluruh zona yakni pada tanggal 10 September 2022.


    Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif ojol ini sudah dilakukan penyesuaian dengan komponen biaya jasa.


    Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022, seperti dikutip dari PMJ News.


    Hendro pun menyatakan, memberikan waktu kepada pihak aplikator ojol untuk bisa menyesuaikan tarif yang baru dalam waktu 3 hari kedepan.


    "Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.


    Berikut adalah daftar tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:


    - Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)


    Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km


    Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km


    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000


    - Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)


    Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km


    Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km


    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200


    - Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)


    Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km


    Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km


    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Berlaku 10 September 2022, Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Berikut Rinciannya

    Terkini