Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diatur KUHAP dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, jika kliennya ditahan usai pemeriksaan.
"Semua langkah yang diatur dalam KUHAP, akan kami sampaikan ke penyidik," terang Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Arman juga mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimintai keterangan untuk melengkapi BAP.
"Saat ini Bu PC (Putri Candrawathi) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," terang Arman.
Seperti diketahui, Putri Chandrawati tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR. Mobil tersebut memasuki area Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB.
Hanya saja, mobil tersebut tak berhenti di lobi Bareskrim. Para awak media yang telah menunggu sejak pagi, lantas mengejar mobil tersebut. Mobil itu justru memutar kompleks Bareskrim Polri untuk keluar melalui pintu depan.
Sebelumnya, Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir Yosua oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.