Pakai Seragam Dinas ´Polos´ dan Raut Wajah Lesu, Ini Penampakan Irjen Ferdy Sambo Hadir di Sidang Kode Etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hari ini pada Kamis (25/8/2022), menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.
Suami dari Putri Candrawathi itu hadir dengan seragam dinas lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua di pundaknya.
Ferdy Sambo juga tampak dia memakai topi Polri. Namun, ada satu hal yang berbeda di seragam dinasnya yang menjadi sorotan.
Terpantau bahwa Ferdy Sambo memakai seragam dinas yang polos tanpa ada embel-embel atau logo dari kesatuan asal dia, seperti seragam dinas yang dia pakai sebelumnya.
Setelah pemimpin sidang memasuki ruangan, dengan didampingi dua anggota Propam Irjen Ferdy Sambomemasuki ruang sidang kode etik. Kemudian Ferdy membuka masker dan topi polisinya dan duduk dengan tenang.
Namun, tak bisa dipungkiri raut wajah Irjen Ferdy Sambo terlihat begitu lesu dan tak bersemangat dalam sidang kode etik yang dihadirinya.
Mantan Kadiv Propam yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu tampak tenang dalam menjalani sidang kode etik tersebut.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sidang akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan anggota sidang komisi. “Ada Pak Irwasum, Pak Kadiv Propam, Gubernur STIK dan Irjen Pol Rudolf,” katanya. Irjen Dedi memaparkan saksi juga akan dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Duren Tiga.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S,” ujarnya.
Pada sidang kode etik ini, lanjut Dedi, akan didalami juga apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.