Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berang dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap kekeh dalam pemeriksaan menjadi korban asusila.
Kamaruddin menekankan tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri, baik di Duren Tiga maupun Magelang.
Dia menjelaskan, tuduhan pelecehan di Duren Tiga sudah dipatahkan oleh Bareskrim yang menghentikan penyidikan kasus karena terbukti tak ada pelecehan yang dialami Putri.
Sementara, untuk tuduhan pelecehan di Magelang, Kamaruddin yakin tidak ada kejadian tersebut lantaran Putri berkirim pesan WhatsApp (WA) dengan adik Brigadir J.
"Di Magelang kan sudah kita patahkan dia (Putri) ada WA-WA dengan adik daripada almarhum. Mana ada korban pelecehan ber-WA ria dengan adik pelaku. Kan begitu," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Diminta Berhenti Berbohong, Pengacara Yoshua: Maaf Keluarga Bisa Meringankan
Selain itu, Kamaruddin menilai tuduhan pelecehan terhadap Brigadir J juga janggal. Karena, tuduhan itu tiba-tiba berubah dari Duren Tiga ke Magelang.
Dia menegaskan, perpindahan lokasi pelecehan oleh pihak Ferdy Sambo itu tidak masuk akal.
"Kapan dan di mana dia jadi korban? Kan pertama dia bilang korban di Duren Tiga. Tahu-tahu lompat jadi ke Magelang, itu kan terlalu jauh lompatannya," tuturnya.
Kamaruddin pun menantang Putri agar menjelaskan kejadian pelecehan yang dia alami melalui keterangan tertulis yang telah ditempel materai Rp 10.000.
Dengan demikian, jika Putri berkilah lagi, maka pernyataannya itu bisa dipatahkan dengan mudah.
"Karena nanti begini. Khawatir kita jawab lagi, ganti lagi skenario plan A, kita kan enggak tahu plan berapa sekarang. Plan A, plan B, plan C, plan D kan gitu. Dia kan sudah berapa kali ganti cerita ya. Jadi tidak mungkin semua cerita dia harus kita tanggapi," imbuh Kamaruddin.
Sebelumnya, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) tengah malam.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.
Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.