• Jelajahi

    Copyright © Kompaz News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Lapor ke Jokowi

    Last Updated 2022-08-30T13:41:44Z

     


    Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Lapor ke Jokowi


    Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak diizinkan menyaksikan langsung rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan putra kliennya, Selasa 30 Agustus 2022.


    Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku kecewa tak diberikan akses untuk menyaksikan rekonstruksi yang sedang berlangsung.


    Menurut Kamaruddin, sebagai pengacara korban sedianya mereka diberikan akses untuk melihat langsung adegan pembunuhan yang diduga direncanakan tersebut.


    " Equality before the law-nya mana?," kata Kamaruddin.


    Kamaruddin mengaku bersama beberapa pegacara Brigadir J sejak pukul 08.00 WIB menunggu diberikan akses, namun tidak ada respons dari pihak kepolisian.


    Oleh karena itu, tim penasihat hukum Brigadir J akan melaporkan hal tersebut ke Presiden Jokowi, Menko Polhukm Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.


    " Saya akan berbicara sama Presiden, MenkoPolhukam dan Komisi III. Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," kata Kamaruddin.


    Kamaruddin mengungkit pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait transparansi kasus pembunuhan Brigadir J. Katanya, semua pihak akan diundang, termasuk penasihat hukum tersangka dan penasihat korban.


    " Tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang. Ternyata menang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat," ujar dia.


    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara. Dia tak menepis pihaknya melarang penasihat hukum Brigadir J hadir dalam rekonstruksi.


    " Iya betul," kata dia.


    Andi menyebut, penyidik tidak perlu mengundang penasihat hukum dari korban. Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.


    " Rekonstruksi, reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang, rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Lapor ke Jokowi

    Terkini