Polres Solok Kota, Sumatera Barat dihadapkan dengan kasus ayah hamili anak tirinya.
Kasus tersebut telah terjadi sejak 2019 lalu.
Bahkan, dari hubungan tersebut, korban telah melahirkan seorang bayi laki - laki.
Yang membuat kasus ini rumit bahwa korban sudah terlanjut jatuh cinta dengan ayah tirinya.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi,
Sang ayah sempat kabur hingga menjadi buronan dan akhirnya tertangkap pada pertengahan Juli 2020.
Ferry Suwandi mengatakan kalau pelaku berinisial S (34) diamankan .
Ia menyebutkan kalau pelaku bekerja serabutan dan mata pencahariannya tidak tetap.
Sesekali, pelaku kadang bekerja sebagai kuli bangunan, butuh angkut, dan lainnya.
Kata dia, yang menjadi korban merupakan anak tiri dari pelaku yang masih berumur 17 tahun.
"Awal terbongkarnya peristiwa tersebut, karena istri pelaku berinisial EO (34) seorang pedagang yang sudah mulai curiga terhadap gerak-gerik suaminya atau pelaku," kata Ferry Suwandi,
Kata dia, istri pelaku menanyakan kepada anaknya dan diketahui kalau korban sudah sering melakukan persetubuhan.
Yang membuat kasus ini rumit bahwa korban sudah terlanjut jatuh cinta dengan ayah tirinya.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi,
Sang ayah sempat kabur hingga menjadi buronan dan akhirnya tertangkap pada pertengahan Juli 2020.
Ferry Suwandi mengatakan kalau pelaku berinisial S (34) diamankan pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.
Ia menyebutkan kalau pelaku bekerja serabutan dan mata pencahariannya tidak tetap.
Sesekali, pelaku kadang bekerja sebagai kuli bangunan, butuh angkut, dan lainnya.
Kata dia, yang menjadi korban merupakan anak tiri dari pelaku yang masih berumur 17 tahun.
"Awal terbongkarnya peristiwa tersebut, karena istri pelaku berinisial EO (34) seorang pedagang yang sudah mulai curiga terhadap gerak-gerik suaminya atau pelaku," kata Ferry Suwandi,
Kata dia, istri pelaku menanyakan kepada anaknya dan diketahui kalau korban sudah sering melakukan persetubuhan.
"Akhirnya pulang dan kam melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat sembunyi di bawah tempat tidur," katanya.
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)