Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Mangkir dari Sidang yang Menggugatnya Rp 15 Miliar
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kembali tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan itu adalah gugatan perdata dari mantan Pengacara Bahrada E Deolipa Yumara, Komjen Agus berstatus tergugat ketiga.
Deolipa Yumara menggugat dua orang lain yakni Bharada E dan Ronny Talapessy dengan nilai fantastis Rp 15 miliar.
Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menyebut pihaknya akan memberikan peringatan kepada Komjen Agus Andrianto.
Jika Komjen Agus Andrianto kembali mangkir pada sidang 28 September 2022 maka jenderal bintang tiga tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
Diketahui, Deolipa Yumara menggugat ketiga pihak ini imbas pencabutan kuasa pendampingan hukum oleh Bharada E pada 10 Agustus 2022.
Gugatan didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Selengkapnya tonton video: