Ferdy Sambo Setelah Dipecat Bisa Jadi Polisi Lagi, Gatot Nurmantyo Geram! Soroti Aturan Polri
Proses penelusuran meninggalnya Brigadir J masih berlangsung, namun banyak pihak yang terang-terangan curiga dengan hasil akhirnya nanti.
Kecurigaan tersebut terlontar dari eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.
Ia menilai tersangka pembunuhan berencana, sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar, melainkan aturan yang ada di Kepolisian dapat mewujudkan hal tersebut
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Pernyataan ini Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.
"Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” ujar Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.
“Melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," kata Gatot.
Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
Menurutnya hal itu bisa terjadi, jika oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.
"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” ucap Gatot.
Hal ini berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.
“Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.
"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden,”ujar Gatot.
Peraturan ini pula yang bisa menjadi celah untuk Sambo, yang notabene telah di-PTDH karena terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J, untuk kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.
“Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.
"Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat. Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?" tanya Hersubeno Arief yang hadir sebagai moderator diskusi tersebut.
"Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?" jawab Gatot.
Karena itulah, purnawirawan jenderal TNI bintang 4 ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus Brigadir J.
"Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," pungkasnya.
Ferdy Sambo Mengaku Bersalah ke Ajudan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap penyesalan dan rasa bersalah Sambo.
Taufan menyebut hal itu disampaikan oleh sang mantan Kadiv Propam Polri ketika diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob pada 12 Agustus 2022 lalu.
"Saya tanya, kamu (Ferdy Sambo) merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?" ujar Taufan di Jakarta, dikutip dari Suara Bandung, Sabtu (17/9/2022).
Saat itu Sambo mengungkap rasa bersalahnya, baik karena sudah menghabisi nyawa Brigadir J maupun karena telah menjadikan anak buahnya, yakni Bharada E sebagai tersangka.
Sebab sebelum skenario Sambo runtuh, Bharada E lah yang menjadi satu-satunya tersangka dengan dalih terjadi baku tembak di rumah Duren Tiga.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," tutur Sambo kala itu.
Sumber: Suara.com