Tim khusus (Timsus) Polri dipastikan bakal memeriksa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dengan tes polygraph atau pemeriksaan memakai lie detector.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap asisten rumah tangga (ART) Susi yang diagendakan penyidik selama dua hari mendatang.
"Jadwalnya (tes polygraph) sampai hari Rabu (7/9)," ujarnya saat dihubungi Senin (5/9/2022) malam.
Andi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tes ini juga ditujukan untuk pelengkapan berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
Sebelumnya, Timsus Polri telah menggelar pemeriksaan terhadap tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J menggunakan lie detector alias pendeteksi kebohongan.
Andi Rian menuturkan, ketiga tersangka yang telah diperiksa itu adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Namanya uji polygraph. (Hari ini yang diperiksa) RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.