Fahmi Alamsyah 'Arsitek' Duren Tiga Yang Mendesain Rilis Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo Itu Melenggang Bebas
Drama Duren Tiga masih panjang. Masih menyisakan edisi-edisi yang belum terungkap.
Salah satunya soal Fahmi Alamsyah mantan penasihat ahli Kapolri yang mendesain rilis peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo itu.
Begitu kuatnya pengaruh seorang Fahmi Alamsyah, sehingga dirinya masih berkeliaran, bebas tak tersentuh hukum.
Belakangan publik hanya mengetahui Fahmi Alamsyah sudah mengajukan mundur sebagai penasihat kapolri. Itu pun lantaran dipaksa.
Fahmi Alamsyah ditengari juga mengetahui seluk-beluk siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadri J, termasuk dugaan adanya 'Konsorsium 303' di tubuh Polri.
Lalu apa yang memberatkan Fahmi Alamsyah belum ditetapkan sebagai tersangka dalam drama berdarah Duren Tiga ini? mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi pun angkat bicara.
“Itu Fahmi Alamsyah sampai saat ini belum juga diperiksa. Seharusnya dia jadi tersangka. Karena turut serta. Tapi sampai sekarang kan belum,” tandas Ito Sumardi, Selasa 6 September 2022.
Menurutnya, Fahmi Alamsyah layak menjadi tersangka. Dia bisa dijerat pasal 55 jo 56 KUHP dengan dakwaan turut serta.
Fahmi Alamsyah tercatat dua kali bertemu Ferdy Sambo. Pertemuan pertama dengan Ferdy Sambo di ruangan mantan Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.
Ini setelah Ferdy Sambo, Benny Ali dan Hendra Kurniawan menghadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pertemuan kedua terjadi pada Senin, 11 Juli 2022. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Ferdy Sambo. Sejumlah perwira juga hadir dalam rapat tersebut.
Dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah ini sudah diakuinya sendiri. Dia mundur dari posisi penasihat ahli Kapolri karena dipaksa oleh para koleganya.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang juga penasihat ahli Kapolri.
Menurut Aryanto Sutadi, tindakan Fahmi Alamsyah membuatkan pers rilis kasus Duren Tiga di luar tugasnya sebagai penasihat ahli kapolri.
“Ini hanya karena kedekatannya dengan Pak Ferdy Sambo. Dari dia (Fahmi Alamsyah, Red) saya tahu kronologis kejadian itu,” Aryanto Sutadi melalui chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Rabu, 17 Agustus 2022 lalu.
"Karena dia ngomong sendiri saya yang bikin kronologis. Dia bilang saya kan hanya membacakan apa yang didiktekan oleh Pak Ferdy Sambo. Dia tidak mau dituduh ikut menskenariokan itu,” ujar Aryanto Sutadi.
Meski begitu, di sisi lain Fahmi Alamsyah diindikasikan mem-framing berita-berita seakan-akan membantu Ferdy Sambo.
“Makanya para penasihat ahli jengkel. Dia itu bukan didesak mundur, tapi ditendang. Sama Pak Kiki (Prof Dr Hermawan Sulistyo, Red) itu. Beliau bilang kalau kamu nggak keluar, gua demo kamu,” ujar Aryanto menirukan ucapan Kiki.
Menurutnya, jika ada berita-berita yang selama satu bulan ini mendukung Ferdy Sambo, diduga Fahmi yang men-create-nya.
“Kita pernah mengusulkan kepada Kapolri supaya dicopot dan diusut. Saya yakin itu pasti akan diselidiki,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Aryanto, Fahmi bisa memberikan klarifikasi ke publik apa sebenarnya peran dia dalam kasus itu. Tujuannya supaya isunya tidak semakin liar.
Fahmi, lanjut Aryanto, bekerja secara individu. Bukan bagian dari penasihat ahli Kapolri. “Lebih tepatnya itu oknum. Penasihat ahli Kapolri tidak pernah memberikan rilis kepada humas,” jelasnya.
"Kita hanya memberikan saran berupa konsep strategis dan saran bertindak kepada Kapolri. Soal selanjutnya Kapolri mau mendelegasikan ke satuan mana itu urusan Kapolri,” sambungnya.
Aryanto menambahkan untuk mengusut dugaan Fahmi Alamsyah terlibat atau tidak sangat gampang.
Faktanya adalah Fahmi membuat skenario yang dirilis polisi hari Senin 11 Juli 2022. Meski namanya penasihat ahli kapolri, tapi itu bukan dalam rangka tugas resmi.
“Yang jelas tulisan itu membahayakan. Polisi jadi jatuh namanya. Tercemar. Itu yang perlu diselidiki oleh penyidik,” kata dia.
“Meskipun dia sudah mengundurkan diri, kita dari penasihat ahli menuntut Fahmi harus diusut. Soal nanti terlibat atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
“Kalau ditemukan unsur ya bisa jadi pidana. Kalau tidak ya diklarifikasi. Yang pasti, tidak cukup dengan pengunduran diri saja. Wong sudah bikin heboh kok,” timpal Aryanto.
Hal senada juga disampaikan mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Dia menyebut Fahmi Alamsyah sangat layak menjadi tersangka. Tuduhannya menyebarkan berita atau informasi bohong.
“Ternyata kronologis itu disusun oleh pihak luar yang bukan Polri,” kata mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto melalui chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Disebut-sebut yang membuat saudara Fahmi Alamsyah. Dia juga salah satu penasihat ahli kapolri. Kita kaget. Apa Polri nggak punya ahli menyusun rilis kok sampai orang luar,” ujarnya.
Terlebih, pers rilis yang diduga dibuat Fahmi Alamsyah itu digunakan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 11 Juli 2022 lalu.
“Kita harus salut. Kita harus angkat topi sama yang namanya Fahmi Alamsyah. Ini langka. Ada orang minta mundur dari jabatannya,” kata dia.
“Dia mundur setelah ini diketahui rekayasa dan menimbulkan kehebohan luar biasa. Tanggal 9 Agustus 2022 Fahmi Alamsyah menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat ahli kapolri,” imbuhnya.
Menurut Bekto, rilis yang dibuat Fahmi Alamsyah tersebut akibat luar biasa besar. Bekto menyebut perbuatan ini memiliki konsekuensi pidana.
“Namun, Fahmi punya hak membela diri. Dia mengaku sekedar dimintai tolong oleh FS (Ferdy Sambo, red). Dalam surat pengunduran dirinya, dia mengaku sudah membantu membuatkan bahan pers rilis,” ujarnya.
Dan dia bangga bisa membantu membuatkan itu. Tapi belum tentu dia juga tahu yang sebenarnya.
“Saya pikir dia tidak ada di lokasi. Tapi yang harus dicatat, Kapolres Jaksel dan Karo Penmas itu bicara dasarnya kronologis yang dibuat oleh Fahmi Alamsyah ini,” tegas Bekto.
Selain itu, lanjutnya, Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto juga mengaku mengetahui kronologis dari Kapolres Jaksel.
Sumber kronologis Kapolres Jaksel juga berdasarkan pers rilis yang disusun Fahmi tersebut. “Ternyata setelah belakangan diketahui apa yang dibuat itu adalah berita bohong,” ujarnya.
Ini kemungkinan ada akibat hukum. Tergantung penyidik, atau tidak.
“Kalau misalnya penyidik menemukan ada indikasi penyebaran berita bohong bisa saja jadi menjadi tersangka. Karena akibat berita bohong ini korbannya banyak sekali,” ujarnya.
Bekto menyatakan pers rilis kronologis peristiwa yang disusun dan dibanggakan oleh Fahmi penuh dengan kekurangan dan kejanggalan.
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan marah. “Sebagai orang yang terdidik harusnya dia kritis,” tandasnya.
“Ada tembak-tembakan, ada pelecehan seksual di rumah dinas jenderal. Masuk akal nggak ini. Menurut saya dia sangat layak dijadikan tersangka," jelas Bekto.
“Tentang penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE. Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa,” urai Bekto.