Bripka Ricky Rizal Diperiksa Pakai Lie Detector Terkait Kasus Brigadir J
Bripka Ricky Rizal, salah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), diperiksa Polri hari ini. Ricky diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) di Puslabfor Polri.
"Siang tadi memonitor pemeriksaan lie detector tersangka RR (Ricky Rizal) di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul," kata pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Erman mengungkapkan kliennya diperiksa mulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga berakhir pukul 18.00 WIB sore ini. Menurutnya, pemeriksaan dengan lie detector itu untuk membuktikan keterangan Ricky Rizal.
"Intinya menguji dengan berbagai teknik pertanyaan untuk membuktikan apakah keterangan yang telah dia berikan benar-benar fakta atau berbohong," ucapnya.
"Dia di ruangan diperiksa oleh petugas Puslabfor Kriminal Polri dengan bantuan alat," tambahnya.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.