Sosok kakak asuh Ferdy Sambo masih menjadi misterius hingga saat ini,
Diketahui sosok kakak asuh mencoba membantu Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat ahli Kapolri yang juga Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi.
Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.
"Keterlibatan (dalam kasus Brigadir J) tadi kan ada tiga. Pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya," kata Muradi.
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," tuturnya.
Mereka, menurut Muradi, mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," kata Muradi kepada wartawan.
Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu menduduki posisi strategis di Polri.
Menurutnya, sosok tersebut masih membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.
Dia pun meminta agar kepolisian tidak takut mengusut keterlibatan "kakak asuh" ini.
Karena menurut Muradi, jabatan di institusi polisi itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.
"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah. Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai," ucap Muradi.
Dia menilai, langkah pengusutan keterlibatan para senior kepolisian ini penting agar proses persidangan kasus Sambo bisa berjalan dengan mulus.
"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," kata Muradi.
Ada Petinggi Polri yang Takut Ferdy Sambo, Komjen hingga Brigjen
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut ada petinggi Polri atau sosok jenderal yang takut dengan kedudukan Ferdy Sambo.
Petinggi Polri tersebut di antaranya sosok jenderal bintang tiga atau Komjen hingga jenderal bintang satu ( Brigjen ).
Kamaruddin Simanjuntak buka suara mengenai para jenderal yang takut terhadap Ferdy Sambo.
Bahkan ada yang diperas hingga miliaran tapi tak mendapat jabatan mentereng.
Diketahui, Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi perbincangan karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak ingat petinggi polri takut dengan Ferdy Sambo, dilansir Youtube Uya Kuya.
"Bahkan dia sudah di patsus dicopot dari Satgas Merah putih, harusnya tidak ada lagi alasan takut, tetapi ketika saya bertemu jenderal bintang tiga jenderal lainnya mereka pun masih takut," jelasnya.
"Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut, kami semua ketakutan," ujarnya.
Di Belakang Ferdy Sambo Banyak Kekuasaan
Kamarudin Simanjuntak mempelajari alasan ketakutan jenderal bintang tiga pada Ferdy Sambo.
"Maka saya pelajari apa penyebab ketakutan, rupanya dibelakang Ferdy Sambo ini banyak kekuasaan tinggi baik di institusi kepolisian maupun kalangan menteri maupun dpr, ada juga keterlibatan mafia mafia," jelasnya
Sehingga jenderal bintang tiga tersebut takut.
Memang benar keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT," ujarnya.
Kamarudin Simanjuntak menilai wajar ketakutan karena keterlibatan mafia.
"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," jelasnya.
Kamarudin juga menjelaskan kekuatan dari Ferdy Sambo.
"Pertama dia itu tangan kanannya Kapolri, Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut, Ferdy Sambo jaman dulu pergi ke istana itu kapolri, disitu ada Kapolri disana ada Ferdy Sambo," ujarnya.
Hal itu wajar kalau Ferdy Sambo punya kekuasaan tinggi.
"Tentulah pegang kekuasaan tinggi khususnya Propam sebagai penjaga etika dan garda terdepan menegakan disiplin, tentu dia bisa mencopot para jenderal baik di Kapolda, Kapolda bahkan satu dua tingkat di atasnya," ujarnya.
Uya Kuya kagum dengan pengakuan Kamarudin Simanjuntak.
"Woa luar biasa," ujar Uya Kuya.
"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," terangnya.
Kamarudin ingat saat bertemu dengan seorang jenderal.
"Bahkan saat saya pergi ke Medan ada seorang mengaku Brigadir Jenderal Polisi, dia telpon saya video call, dia berdiri sikap sempurna bahkan istrinya masih cantik kulihat disuruh berdiri sikap sempurna, menghadap saya dan memanggil saya komandan," terangnya.
Dikira Kamarudin Simanjuntak Brigadir Jenderal tersebut bercanda.
"Awalnya saya kira bercanda tetapi dia berterima kasih mengaku brigadir jenderal, dia mengaku diperas 2,5 miliar, dia menghendaki satu jabatan ketika masih Kombes lalu untuk mendapatkan jabatan itu dia setor 2,5 miliar, makanya saya bilang karena mau juga itu," ujarnya.
Setelah membayar 2,5 miliar, Brigadir Jendral tersebut mendapatkan jabatan.
"Tetapi jabatan yang dijanjikan atau kedudukan tidak diberikan sehingga tidak balik modal, akhirnya dia merasa menderita, informasinya ke FS," jelasnya.
Brigadir Jenderal tersebut berterima kasih padanya karena karma untuk Ferdy Sambo terbalaskan.
5 Tersangka
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.