Eks Polwan Buka Borok Instansi Polri Bebaskan Pelaku Pemerkosaan
Seorang mantan Polwan, Yuni Utami membeberkan alasan di balik pemecatan dirinya di Polda Sulawesi Tengah. Dia mengaku dipecat setelah menolak perintah oknum polisi agar membebaskan tersangka pemerkosaan.
Yuni merupakan mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat pada 2014. Dia membantah pernyataan Polri terkait pemecatannya. Video pengakuan Yuni pun viral di media sosial.
"Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi lantas polres," kata Yuni dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu.
Mutasi ini bermula ketika Yuni bertugas sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA). Saat itu dia menangani kasus pemerkosaan pada 2012.
Di tengah penanganan perkara, dia mendapat perintah melawan hukum.
"Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira," ujar Yuni.
Yuni menolak perintah tersebut. Akibatnya, dia pun mendapat ancaman dari oknum hingga dimutasi ke Satuan Lalu Lintas polres.
"Saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak dapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke polres," katanya.
Usai dimutasi, penanganan kasus pemerkosaan itu kemudian diserahkan kepada oknum yang memerintahkan Yuni untuk membebaskan tersangka.
"Dan parahnya lagi saya sudah melaporkan ke tingkat polda tapi saya tidak mendapat respons yang baik dari institusi Polri," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didit Supranoto membantah pernyataan Yuni melalui video yang dibuat tersebut. Menurutnya, pemecatan Yuni tak terkait kasus pemerkosaan yang sempat ditanganinya pada 2012.
"Bukan, mereka dipecat karena desersi," kata Didit kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/8).