Selebgram Angela Lee dan suami, David Hardian ditangkap dan dipenjara di Polres Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan penipuan dan pencucian uang milik korban sebesar 12 miliar rupiah.
Henry Indraguna, mantan kuasa hukum Angela Lee mengatakan korban Angele Lee dengan modus investasi ada puluhan yang jika dijumlahkan kerugian mencapai ratusan miliar.
"Nah itu yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kedua yang berat lagi adalah saksinya ada 20 di Polres Sleman dan saksi itu semua adalah korban-korban Angela," ungkap Henry Indraguna di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
Henry Indraguna menyebutkan, Angela Lee mengajak korban untuk berinvestasi barang-barang mewah dengan keuntungan besar. Namun setelah berjalan, janji mantan kliennya itu tidak terpenuhi bahkan uang yabg sudah diterima didak dikembalikan.
Henry menjelaskan, modus penipuan mulai terungkap karena cerita para korban Angela Lee hampir sama. "Mereka dijanjikan sama angela ada barang yang menguntungkan sudah gitu uang ditransfer ternyata uang enggak dikembalikan, dan modus inilah dilihat ternyata ini ada pidananya kuat sekali," kata Henry Indraguna.